Makassar Sulsel Okeindonesia.online- Sukarmin adalah pensiunan golongan IIc yang sudah mengabdi selama 30 tahun di kantor wilayah Departemen transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Adalah Abdul Rauf anak dari bapak Sukarmin yang kini telah berusia 50 tahun dan Terusir dari rumah yang sudah ditempati berpuluh tahun, sebuah rumah semi permanen di jalan kakatua II Nomor 10 B, RT 001/RW 002, Kelurahan Pa’Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Rumah tersebut dieksekusi pada 30 Januari 2025, seluas 76 m². Abdul Rauf memiliki satu istri yaitu Perawati (50), dan anaknya Nur Idya Yatazyah (26), Fadilah Reva Fauziah (21), Iftita Anatasyah (18), Fika Febry Anatasyah (14) . Selain itu ada Safiah (58 ), ahli waris almarhum Sukarmin beserta suaminya Muhammad Yunus (72) yang telah menderita stroke. Sukarmin menempati rumah tersebut selama 75 tahun atau mulai menempati sekitar tahun 1950. Awalnya lahan tersebut lahan kosong yang lantas oleh Sukarmin dikelola dan ditempati.

Adapun lahan tersebut milik instansi tempat dia bekerja. Lahan kosong yang ditempati Sukarmin seluas 76 m² tersebut hanyalah sebagian kecil di bagian belakang dan hamparan lahan kosong yang ada pada saat itu dengan total luasan diperkirakan 966 m² bujur sangkar.

Selain Sukarmin juga ada dua keluarga lain menempati lahan tersebut. Namun kedua keluarga ini tidak digusur: Keluarga tersebut pensiunan Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Seorang telah meninggal dunia seperti Sukarmin dan seorang masih hidup.

” Sebagai pegawai yang bertugas sekaligus penjaga yang merawat lahan kosong ini Sukarnin bertahap demi setahap membangun rumah hingga semi permanen secara mandiri, ” kata Andi Imran Ketua Dewan Pengurus Wilayah ( DPW), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan JPKP Provinsi Sulawesi Selatan yang memberi pendampingan kepada Abdul Rauf.

Selanjutnya Pemerintah pada saat itu membuat suatu kebijakan dan aturan bahwa para pensiunan ataupun ahli waris sah yang sudah menempati lahan negara dan tidak memiliki tempat tinggal bisa mengajukan DEM, yaitu suatu program pengalihan hak atas rumah Negara dengan cara cicil.

” Meskipun rumah tersebut dibangun secara mandiri namun dengan rasa sangat senang dan itikad baik semasa hidup dan seterusnya dilanjutkan oleh anak-anaknya. Pak Sukarnin beberapa kali mengajukan DEM tetapi tidak pernah disetujui padahal yang lainnya bisa diproses, ” kata Andi Imran.

“Setidaknya Sukarmin sudah tiga kali mengusulkan dengan cara cicil, melanjutkan sewa, dan membeli dengan cara cicil, ” tegas Andi.Imran.

Seiring berjalannya waktu, dari lahan seluas 966 m² (kecuali yang ditempati Sukarnin dan keluarganya), akhirnya ditempati dan dikelola oleh rekan sejawat dengan tetap tersedia Jalan akses kepada penghuni di bagian belakang.

Penghuni dibagain depan ini diperkirakan menempati lahan seluas 966 m² – 76 m² = 890 m², dan sudah dibangun rumah besar yang permanen.

Hal inilah yang menjadi kejanggalan utama karna Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel selama ini selalu menyampaikan perintah pengosongan terhadap lahan seluas sekitar 966 m² sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka seharusnya hambatan yang didepan yang jauh lebih luas ikut tereksekusi. Dari sini muncul kecurigaan bahwa alibi mau mengosongkan sisa lahan kecil ini terindikasi kuat dengan sengaja dilakukan karna Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi bersama penghuni depan berkeinginan memiliki sebagian atau keseluruhan lahan tersebut.

Indikasi dugaan ini diperkuat dengan pernah adanya permintaan dari penghuni depan kepada Sukarmin dan ahli warisnya dimintai tanda tangan permohonan persetujuan batas dengan tujuan peningkatan alas hak sertifikat, namun ditolak oleh Sukarmin dan ahli warisnya..Alasannya gambar situasi lahan yang ditunjukkan pada saat itu tidak sesuai, bahkan memotong lahan yang sudah 75 tahun ditempati oleh Sukarmin.

Pada saat eksekusi lahan, kondisi keluarga Sukarmin , anak beserta cucu – cucunya sangat memprihatinkan.. Bahkan salah satu anggota keluarganya mengalami kelumpuhan/stroke. Saat ini pasca kejadian eksekusi, keluarga Abdul Rauh dan anak- anaknya berpencar menempati rumah sanak saudaranya. Sementara barang-barangnya masih berada dirumahnya.

Dasar rujukan dan surat penertiban pengosongan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Provinsi Sulsel, diklaim berdasarkan temuan BPK dan Inspektorat, namun tidak pernah memperlihatkan Obyek rincian lokasi dan luas lahan mana yang mau dieksekusi.

Dinformasikan bahwa temuan BPK adalah seluas 966 m², padahal yang ditempati Abdul Rauf hanya seluas 76 m².

Dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel yang disampaikan kepada TVRI terdiri dari:

  1. Pernyataan Kadis terkait temuan BPK, Inspektorat, dan KPK yang dijadikan alasan eksekusi pengosongan. Kadis tidak memperlihatkan temuan yang dimaksud., dengan menegaskan luasan lahan 76 m² yang telah ditempati Abdul Rauf.
  2. Pernyataan kadis bahwa eksekusi tersebut sudah dimediasi dan didiskusikan dengan pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan dan sudah terjadi kesepakatan. Pernyataan ini tidak benar. Perlu ditegaskan bahwa tidak pernah ada pertimbangan nilai kemanusiaan, bahkan penghuni rumah ada yang sakit terkena stroke permanen, hidup miskin, dan tidur bertumpuk-tumpuk sebanyak 8 orang dalam satu rumah semi permanen alias gubuk seluas 76 m². Tidak pernah terjadi kesepakatan untuk dieksekusi bahkan penghuni bermohon agar diberi kesempatan untuk mengajukan DEM, baik dengan cara sewa, maupun cicilan, namun semua itu diabaikan.
  3. Pernyataan Kadis bahwa lahan yang ditempati Abdul Rauf tidak jelas peruntukkannya. Sungguh Pernyataan itu adalah sebuah pembohongan publik yang luar biasa. Dimana semua orang disekitar lahan itu tahu bahwa tempat itu awalnya hanya lahan kosong, lalu kemudian oleh Sukarmin dibangun pondok dan menjadikannya rumah tinggal sampai akhir hayatnya, hingga dieksekusi paksa pada 30 Januari 2025.

Dikatakan oleh Andi Imran, Jalannya eksekusi tersebut banyak terjadi kejanggalan.Diantaranya tidak ada berita acara. Sedangkan pelaksana eksekusi Satpol PP Pemprov Sulsel berdasarkan surat tugas Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Sulsel. Kejanggalan lain, dua KK yang menempati lahan tersebut tidak digusur.

Selain itu, pada 5 Februari 2025, JPKP Sulsel melayangkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) , dengan DPRD Sulsel dan Pj.Gubernur Sulsel.”Dalam surat Dengar Pendapat itu kami mendesak DPRD dan Pj.Gubernur untuk mengkaji kembali eksekusi tersebut,” pungkas Andi Imran.(*)