SIDRAP Sulsel Okeindonesia.com- Terkait adanya dugaan tindak pidana, Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal , kejadian pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekitar jam 09.00 wita di Bolalele Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng kabupaten Sidrap.

Hal itu tertuang dalam surat Dasar : Laporan polisi, Nomor : LPB / 614 / XI / 2023 / SPKT / POLDA SULSEL / POLRES SIDRAP, tanggal 03 Nopember 2023. Yang di laporkan anak korban Laogeng (40).

Menyikapi adanya dugaan Pembunuhan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis Haeruddin, S.H, saat di konfirmasi mengatakan terduga pelaku berinisial LA Bin HN (62) di ketahui warga asal Bolalele, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Menurut AKP Muhalis berdasarkan Kronologis Kejadian awalnya pada jumat tanggal 03 nopember 2023, sekitar jam 09.00 wita, Terduga Pelaku LA Bin HN, mencangkul gundukan tanah yang berada dilorong rumah pas disamping / sebelah timur rumah korban Ladaga yang sebelumnya ada perbaikan jalan oleh Pemerintah

Namun korban yang saat itu sedang duduk dibawah balai – balai rumahnya (rumah panggung) menegur tersangka agar tidak usah memperbaiki tanah dekat rumahnya sehingga terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban dimana diketahui sebelumnya tersangka dan korban telah berselisih paham

Kemudian korban langsung mengambil balok kayu panjang 1,5 meter yang ada dibawah balai – balai kemudian korban berjalan kearah tersangka lelaki LA yang saat itu sedang memegang cangkul jarak keduanya hanya dibatasi pagar bambu,

Sambung Kasat Reskrim Polres Sidrap, salah satu tetangga Korban dan pelaku (saksi) Inisial RA, EI dan MI datang ketempat kejadian dan meminta agar keduanya tidak berkelahi,

Namun tidak lama kemudian tersangka dan korban sudah saling baku pukul dengan menggunakan balok kayu dan cangkul, dari keterangan saksi kemudian korban dipukul oleh tersangka dengan menggunakan cangkul (mata cangkul) pada bagian atas kepalanya sehingga korban langsung tersungkur ketanah dan tidak sadarkan diri, namun tersangka tetap memukul korban pada bagian belakang kepala sebanyak satu (1) kali,

Pada bagian punggung sebanyak satu (1) kali dan cangkul yang dipergunakan oleh tersangka patah jadi dua bagian pada gagangnya, kemudian tersangka langsung dibawa oleh MI kerumahnya dan tidak lama kemudian warga sudah mulai berdatangan ketempat kejadian kemudian membawa korban ke RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap

Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan robek pada bagian kepala, jempol jari tangan hampir putus dan nampak hematon pada mata kiri, dan korban menjalani perawatan di RSUD Nene Mallomo Sidrap,

Namun pada hari senin tanggal 06 Nopember 2023 sekitar jam 10.00 wita korban meninggal dunia di RSUD Nene Mallomo, “Ucap Kasat Reskrim

AKP Muhalis pun menambahkan kini terduga Pelaku sudah kami Amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “Ungkapnya.

Adapun Identitas Korban Ladaga, (58) sebagai Korban, dan LA Bin HN (62) , Pelaku, Keduanya berdomisili di Wilayah yang sama, Bolalele Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres dalam perkara dugaan tindak pidana ” Penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia” untuk saat ini Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH pidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana. “Pungkasnya. (*)