Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Dugaan adanya aksi Kegiatan pengerjaan tambang ilegal pengerukan tanah Urug yang lokasinya berada di jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo , makin viral dan kasusnya bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Kamis 13/3/2025.

Syamsul Rizal (SR), pemilik alat berat yang beroperasi disana mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh seseorang berinisial IM alias AJ yang mengaku berprofesi sebagai Wartawan.

Pengakuan SR pada Media Okeindonesia.online, bahwa pengerjaan pengerukan tambang itu dlakukan atas kesepakatannya bersama( Polisi) dengan IM alias AJ dengan memberikan janji jaminan keamanan dari pihak aparat kepolisian (Polres Wajo).

Pertemuan pun dilakukan dirumah kepala kampung AR. SR memberikan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), sesuai dengan permintaan IM alias AJ.Namun IM alias AJ meminta lagi tambahan uang untuk dicukupkan menjadi Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)yang sebelumnya telah disepakati hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).Alasan penambahan dana itu untuk pembeli rokok serta mendapatkan jaminan keamanan dalam beraktifitas dari Kepolisian.

” Dana yang saya berikan itu dari hasil pinjaman juga, karna Dana ditangan saya belum ada dan juga aktivitas pengerjaan belum mencapai target yang dihasilkan untuk diberikan kepadanya,uang diserahkan pada malam hari Sekitar pukul 23.00 wita.Uang tersebut dihitung oleh IM alias AJ bersama temannya berinisial AU, disaksikan oleh F serta supir alat berat dan salahsatu warga,”ungkap SR.

” Semua permintaannya telah saya penuhi, bahkan setiap IM alias AJ mendatangi lokasi tambang selalu saya berikan uang yang bervariasi.Kadang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) .” tutup Rizal.

SR telah melaporkan kasus ini dan memberikan keterangan ke Satreskrim Polres Wajo sesuai dengan fakta yang terjadi.

Titin Heriyani selaku Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Wajo, sangat mengecam dan meminta pihak Kepolisian Polres Wajo mengambil tindakan tegas atas perbuatan IM alias AJ tersebut yang telah mencatut dan menjual nama institusi POLRI, serta telah merusak citra profesi Jurnalis/Wartawan Kabupaten Wajo. Dan berjaanji akan mengawal terus kasus ini sampai selesai.(*)