Pinrang Sulsel Okeindonesia.online- Polemik keterlambatan pembayaran gaji sopir dan tenaga cater atau pencatat meter listrik di UP3 PLN Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat tanggapan dari pihak PLN.
Asisten Manajer Keuangan dan Umum UP3 PLN Pinrang, Hasyim, menegaskan tunggakan gaji tersebut menjadi tanggung jawab vendor selaku penyedia jasa tenaga alih daya.
“Benar pak, yang menunggak itu gaji bulan April karena bulan Maret sudah terbayarkan. Ini tanggung jawab vendor untuk membayar gaji sopir dan pencatat meter,” kata Hasyim, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya terjadi di Kabupaten Pinrang, tetapi juga dialami sejumlah UP3 PLN lainnya di wilayah Sulselrabar karena menggunakan vendor yang sama.
“Bukan hanya Pinrang, daerah lain juga demikian karena vendornya sama. GM tahu soal masalah ini karena yang berkontrak dengan vendor itu PLN Sulselrabar, bukan kami di UP3,” ujarnya.
- Gema Shalawat dan Telur Hias, Maulid Nabi di Rutan Sengkang Penuh Sukacita
- Rutan Sengkang Heningkan Cipta untuk Tiga ASN Jayawijaya
- DLH Wajo Ciptakan Digester Biogas Portable, Kotoran Sapi Jadi Energi Masak
- Harga Bensin Eceran Melambung di Tengah Antrean Panjang SPBU Wajo, 1 Botol Air Mineral Besar Kisaran Rp 24.000
Sebelumnya, sejumlah sopir dan tenaga cater yang bekerja di UP3 PLN di Wajo juga mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan hingga pertengahan Mei 2026.
Salah seorang sopir berinisial M mengaku belum menerima gaji bulan April. Ia juga menyebut keterlambatan pembayaran gaji kerap terjadi.
Tak hanya sopir, petugas cater atau biller listrik PLN juga disebut belum menerima pembayaran dari pihak vendor, yakni PT Almira Lintang Pratama. (*)








