Depok Okeindonesia.online- Terlihat 14 unit bangunan toko di Jalan Raya Limo berdiri tanpa ada gangguan, menjadi sorotan sejumlah kalangan, pasalnya sederet bangunan baru di depan Kantor Kecamatan Limo diduga kuat tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran berdiri diatas lahan eks HGB.

Keberadaan bangunan toko di depan kantor pemerintahan Kecamatan limo, tidak disetujui oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol-PP), sebelum bangunan selesai pihak perizinan telah menanyakan surat teguran kepada pemilik toko, “namun tidak digubris, menurut informasi dari dinas perizinan terkait bangunan tersebut yang belum mengatongi izin telah dilimpahkan kepada Satpol-PP, Agara dilakukan penindakan

Lurah Limo, Fajar Mei Hendri bahkan memastikan belasan bangunan baru di RW 02, Kelurahan Limo itu tidak dilengkapi perijinan alias Bodong, pasalnya hingga saat ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait bangunan baru tersebut.

“Kami pastikan sederet bangunan baru di pinggir Jalan Raya Limo seberang Kantor Kecamatan Limo itu tidak memiliki izin, karena atas hak lahan yang dibangun tidak memungkinkan untuk proses pembuatan izin, kami sudah melaporkan hal ini ke Dinas terkait dan berdasarkan informasi dari pengawas bangunan Kecamatan Limo masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Satpol PP, tapi kok belum ada penindakan,” papar Fajar Mei Hendri.

Bukan hanya Lurah, Camat Limo, Sudadih juga mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait keberadaan belasan bangunan baru di Jalan Raya Limo, RW 02, Kelurahan Limo.

“Tadinya saya kira cuma satu unit bangunan karena belasan bangunan itu tertutup warung warung di depannya dan setelah warung warung itu di bongkar ternyata di belakangnya banyak bangunan baru,” ungkap Sudadih.

Saat dikonformasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan akan segera melakukan pengecekan apakah benar masalah bangunan baru di depan Kantor Kecamatan Limo sudah dilimpahkan ke Pol PP atau belum.

“Ya, kami akan segera cek, tapi patut di sayangkan bangunan sudah jadi seperti itu baru dilaporkan kepada kami, seharusnya dilaporkan sebelum bangunan jadi sehingga lebih memudahkan proses penindakan kepada awak media.(*)