Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada 5 orang warga binaan yang beragama Hindu, Kamis (19/3/2026).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Sengkang, Oki Setiawan bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hasnah serta staf registrasi.

Hasnah menjelaskan, Remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Selain itu, “Pemberian remisi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Sementara itu, Karutan Sengkang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, seluruh penerima remisi pada momentum Hari Raya Nyepi tahun ini memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan, tanpa adanya penerima untuk kategori besaran remisi lainnya.(*)