Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Elvrianto alias Kevin, mantan anggota DPRD Kabupaten Wajo Sulsel ditahan di Polres Wajo dalam kasus dugaan penganiayaan. Politisi PAN ini dilaporkan dugaan penganiayaan oleh mantan istrinya, A.Herawati Dahri
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 6 Februari 2026 kemarin, dikediaman korban di Jalan Andi Jaja Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Keduanya sempat terlibat cekcok, adu mulut hingga terjadi pemukulan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan dan lampiran Polisi, korban dalam hal ini AHD di Maplores Wajo tertanggal kamis 12/02/2026 di unit SPKT Polres Wajo dengan nomor LP/38/2026 SPKT/Polres Wajo, atas kejadian tersebut diatas dan saat ini kasusnya terproses untuk proses hukum selanjutnya,” terang dalam surat yang diterima dan ditanda tangani Ka SPKT/Pamapta Polres Wajo, Ipda Musarif .
Sementara pihak Polres Wajo melalui unit PPA Satreskrim yang menangani kasus tersebut belum memberikan keterangan terkait penahanan Kevin.
Terpisah, korban AHD menyebutkan bahwa terlapor sempat memukul bagian mulutnya hingga menyebabkan luka, selain itu, terjadi saling tarik menarik ketika terlapor diduga mencoba mengambil telepin genggam milik kirban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian mulut dan tangan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44.
“Alhamdulilah, informasi perkembangan kasus ini kami telah berjalan dan proses hukum di Polres Wajo. Pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Wajo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar korban AHD.(*)









Tinggalkan Balasan