Wajo Sulsel OkeIndonesia.online- Pasca penetapan oleh pihak Polres Wajo sebagai tersangka sebagai pelaku tindak pidana terkait penambangan ilegal di jalan seroja, Kecamatan Tempe, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kabupaten Wajo, yang dilakukan oknum Syamsul Rizal (SR) kini memasuki babak baru.
Bahkan saat ini beredar rekaman percakapan pelaku tambang ilegal SR yang mengaku dirinya kerap dimintai upeti atau uang pengamanan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Rekaman Audio percakapan yang berdurasi 11.48 menit, pada hari kamis 20 /2/2025 , pukul 20.43 wita, pihak SR telah memberikan sejumlah uang nilai total nominalnya sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada IM alias AJ, oknum mengakui dirinya orang yang memberikan jaminan keamanan (Karna uang 10 juta itu untuk pihak kepolisian) kepada SR untuk beraktifitas pada kegiatan pengerjaan pengerukan tanah urug di tempat tersebut. IM alias AJ bernaung di salah satu lembaga LSM dan Media di Kabupaten Wajo, Sulsel.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Iptu Tachya mengutarakan, pihaknya telah menetapkan SR sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun saat ini SR tak kunjung hadir di Mapolres Wajo untuk dimintai keterangan.
” Kita sudah lakukan pemanggilan sebagai tersangka, tapi bersangkutan SR belum hadir. Dan apabila sampai pemanggilan ke 2 dan ke 3 tak kunjung hadir maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa “. Tuturnya saat dihubungi awak media ini Jumat 25 Juli 2025.
Menurut Tachya, tambang ilegal adalah milik seorang pengusaha bernama SR. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan sebelumnya dan keterangan saksi ahli, ditemukan indikasi melawan hukum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Sambungnya
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Satreskrim Polres Wajo telah memeriksa beberapa orang saksi dan menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti serta beberapa barang bukti dokumen lainya, baik nota dan kwitansi serta beberapa catatan pemasukan atau pengeluaran uang. Aktivitas tambang ilegal didaerah jalan Seroja, Kecamatan Tempe tersebut menyeret salah satu oknum pengusaha tambang tanah urug yakni SR.
Kasus penambangan tanah urug ilegal tersebut ada dua yang tengah berjalan kasusnya. Keduanya terpisah namun tetap berkaitan. Saat ini berkaitan dengan laporan adanya dugaan indikasi pemerasan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab juga tengah berproses di Polres Wajo, untuk pelaporan terkait pemerasan yang ditangani unit Pidum Satreskrim Polres Wajo. Dimana dalam kasus indikasi dugaan pemerasan tersebut dilakukan pelaporan oleh pihak tersangka yakni SR sendiri.
Terkait hal tersebut Ipda Muhlis Kanit Pidum Satreskrim Polres Wajo yang dihubungi terpisah , kasus dugaan pemerasan terkait tambang saat ini tengah ditangani dan masih berjalan prosesnya.”Telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak,” Ucapnya ringkas .
Alat bukti yang sempat disita di antaranya 1 unit loader Komatsu, 1 unit Excavator Komatsu pc 200, 2 unit mobil Dump Truk dan 1 buku catatan pengeluaran.(*)









Tinggalkan Balasan