Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Polemik yang terjadi di Desa Tadangpalie Dusun Toddasalo Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo’ semakin mencuat dengan adanya berita yang diposting di salah satu WhatsApp Group Info Wajo pada hari Kamis 19/6/2025 pukul 21.01 wita.
Adalah Marsose Gala’ Mantan ketua LAKI dan MOI Kabupaten Wajo Yang menyatakan dirinya telah melakukan investigasi terkait pembayaran honor anggota BPD dan Imam Desa ‘ Desa Tadangpalie Kec
Sabbangparu. Senin 23 /6/2025.
Marsose memaparkan temuan investigasinya tanpa melakukan cek dan ricek selayaknya seorang jurnalis yang profesional, hanya berbekal data sepihak dan langsung menjustice sesama profesi telah melakukan dugaan pemerasan dan intimidasi kepada Kades Tadangpalie. Sebagai orang yang sepuh di profesinya seharusnya lebih bijak, detail dan akurat mencari data serta membuat pernyataan di media sosial.

Diketahui sebelumnya’ Titin Heriyani mendapatkan panggilan untuk datang menemui dan menerima keluhan dari warga desa yang mengakui sejak beberapa tahun honor sebagai anggota BPD desa Tadangpalie tidak terbayarkan, dan keterangan warga itu langsung disampaikan kepada Kades Tadangpalie sebagai bentuk investigasi menyelesaikan permasalahan.
A. Permesta mengakui bahwa selama menjadi anggota BPD honor yang diterima di masa Pemerintahan (2015-mangkat). Panguriseng sebagai Kades Hanya Rp. 2.600.000 (Dua juta enam ratus ribu rupiah). Jumlah keseluruhan uang harusnya terbayar Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) perhitungan selama empat tahun. Honor setiap tahunnya Rp. 4.800.000 X 4 = 19.200.000 – Rp. 2.600.000 = Rp.16.600.000.
Permintaan A. Permesta itu disampaikan oleh Titin Heriyani kepada Kades Tadangpalie dan disepakati. Pemberian Honor anggota BPD tersebut dilakukan di Aula Kantor Desa Tadangpalie yang dihadiri dan disaksikan oleh Kades, Ketua BPD para perangkat desa, anggota BPD Desa Tadangpalie. Acara Penyerahan honor dan perdamaian berjalan baik dan. lancar .

Sebelumnya Bulan November 2024, Imam Desa Tadangpalie H. Lamappunna/H.Lamang, 52 thn, meminta di fasilitasi oleh Titin Heriyani untuk menuntut dan meminta hal yang sama dengan honor selama beberapa tahun tidak diberikan. Awalnya Imam Desa meminta Rp.114.000 .000 dengan perhitungan sesuai dengan lamanya pengabdian. Namun Kades Tadangpalie Hj.St.Marika meminta pengurangan dengan melakukan musyawarah dengan para perangkat desanya dan disepakati bersama kedua belah pihak Rp.57.000.000.(Lima puluh tujuh juta rupiah). Acara Penyerahan dana honor dan perdamaian Imam Desa dilakukan di Aula Kantor Desa yang disaksikan Kades Tadangpalie, Ketua BPD, staf Desa berjalan baik dan lancar.
“Saya Titin Heriyani hadir di Desa Tadangpalie hanya sebagai fasilitator, sekaligus mitra di Desa itu, warga sendiri yang telah memanggil dan meminta bantuan untuk difasilitasi tuntutan mereka yang telah lama tidak pernah didengarkan dan diperhatikan Pemerrintah Desa Tadangpalie, dalam hal ini ibu Kades Tadangpalie bersama dengan Almarhum suaminya yang sebelumnya menjabat Kades dan digantikan oleh istrinya saat ini,”jelas titin.
Masalah di Desa Tadangpalie, Fasilitator hanya hadir membantu menyelesaikan tuntutan yang diajukan warganya, dan prosesnya telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Mengenai penggunaan dana atau utang, itu memang menjadi tanggungjawab pemerintah desa untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya. Fasilitaor tidak memiliki informasi penggunaan dana sebelumnya kenapa kedua Warganya sendiri tidak terbayarkan honornya dan Pemerintah Desa TADANGPALIE yang lebih mengetahui tentang detail penggunaan dana dan keuangan desanya sendiri.

Acara penyerahan dana honor kedua warga dilakukan di Aula Kantor Desa Tadangpalie disaksikan Pemerintah Desa dengan dokumentasi pengambilan foto dan video agar kegiatan itu menjadi bukti ttansparansinya sebuah pendampingan bagi Warga dari pihak Fasilitator.
‘ Kedua Warga A.Parmesta sebagai Anggota BPD dan H.Lamappunna/H.Lamang sebagai Imam Desa telah menerima haknya dan melakukan perdamaian dengan pemerintah desanya, selanjutnya pendampingan fasilitator menyusul lagi 2 (dua) orang Anggota BPD Desa Tadangpalie yang menuntut hak yang sama,’ pungkas titin.
MUSYAWARAH, MUFAKAT adalah KEPUTUSAN TERTINGGI dalam setiap penyelesaian permasalahan dan tidak bisa diganggu gugat.(*)
Tinggalkan Balasan