Wajo Sulsel Okeindonesia.online- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas terhadap temuan kasus kredit fiktif yang terjadi di salah satu unit kerja binaan BRI Branch Office (BO) Sengkang. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil audit internal BRI yang dilanjutkan dengan pelaporan kepada pihak berwenang, yaitu Kejaksaan Negeri Wajo. Rabu 14/5/2025.
Pemimpin Cabang BRI Sengkang, Asryani Abdullah, menjelaskan bahwa langkah hukum telah ditempuh sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dan anti korupsi di seluruh lini kerja.
“Setelah ditemukan indikasi fraud, kami langsung melaporkan ke Kejaksaan Negeri Wajo dan memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat. Ini adalah bukti keseriusan kami menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan berintegritas,” ujar Asryani.
Transformasi digital dan budaya kerja yang tengah dijalankan BRI disebut menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan operasional perbankan yang sehat. BRI juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas respons cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
BRI menegaskan bahwa proses hukum akan terus dihormati dan didukung sepenuhnya. Perusahaan juga memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan akibat kasus ini.
Sebagai informasi, BRI terus berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam seluruh aktivitas operasionalnya, demi menjaga kepercayaan nasabah dan integritas institusi.(*)
Untuk informasi lebih lanjut:
Corporate Communication BRI
Email: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id









Tinggalkan Balasan