Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Berdasarkan pemberitaan di media online Okeindonesia.online yang berjudul Dugaan Pemerasan Dilakukan Oleh IM alias AJ, Serta Catut Nama Institusi POLRI yang dimuat pada tanggal 13 Maret 2025, maka saya menyampaikan hak jawab terhadap isi pemberitaan tersebut.

Saya yang berinisial F, sebagaimana yang dicantumkan pada isi berita paragraf ke-5 dan sesuai pernyataan Pimpinan Redaksi media Okeindonesia.online, Titin Heriyani saat dikonfirmasi yang menyebutkan bahwa inisial F itu adalah saya, maka dalam hak jawab ini saya bermaksud mengklarifikasi hal tersebut.

Paragraf ke-5 dalam pemberitaan tersebut berbunyi:
” Dana yang saya berikan itu dari hasil pinjaman juga, karna Dana ditangan saya belum ada dan juga aktivitas pengerjaan belum mencapai target yang dihasilkan untuk diberikan kepadanya,uang diserahkan pada malam hari Sekitar pukul 23.00 wita.Uang tersebut dihitung oleh IM alias AJ bersama temannya berinisial AU, disaksikan oleh F serta supir alat berat dan salahsatu warga,”ungkap SR.

Dalam isi berita disebutkan, SR menyebut saya yang berinisial F menyaksikan proses penghitungan uang senilai Rp10 juta.

Maka, sebagai bentuk hak jawab, saya membantah keras pernyataan yang dilontarkan SR itu. Karena fakta yang sebenarnya saya sama sekali tidak pernah melihat aktivitas penghitungan uang tersebut. Saya bahkan tidak tahu menahu perihal adanya uang senilai Rp10 juta yang disebutkan dalam pemberitaan.

Waktu itu, saya hanya mengetahui ada uang senilai Rp1,5 juta dari saudara SR untuk diserahkan kepada seorang warga sebagai ganti rugi atas kerusakan rumahnya yang tertimpa reruntuhan tanah. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran dari total Rp5 juta yang disepakati antara pemilik rumah dengan saudara SR.

Uang tersebut diberikan kepada AU untuk diserahkan kepada pemilik rumah. Kemudian AU menghitung uang tersebut lalu langsung mengantarkannya ke rumah warga yang bersangkutan.

Tentu, ada perbedaan antara fakta yang sebenarnya dengan keterangan yang disampaikan saudara SR (yang dalam berita disebutkan adalah Syamsul Rizal) dalam berita tersebut yang menyebut saya menyaksikan uang Rp10 juta dihitung oleh IM atau AJ bersama AU.

Terkait isu ada uang selain Rp1,5 juta ataupun ada pembahasan di luar dari itu, saya sama sekali tidak mengetahui, apalagi saat itu saya sedang melakukan aktivitas lain (mengedit konten) yang tidak ada kaitannya dengan orang-orang yang disebutkan dalam pemberitaan.

Jadi, saya menegaskan, pernyataan saudara SR di dalam pemberitaan tersebut hanya mengada-ada dan bahkan menjurus fitnah.

Hak jawab sebagai bentuk klarifikasi terhadap berita yang dimuat di media Okeindonesia.online ini saya sampaikan untuk memberikan fakta yang sebenarnya kepada publik.

Sebagaimana juga disebutkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) disebutkan “Pers wajib melayani Hak Jawab”(*)