Setelah uang ditransfer, Adrian berusaha mengambil motor tersebut, namun pemilik kendaraan menolak menyerahkan karena uang yang dikirim bukan ke rekeningnya. Saat itulah, Adrian sadar bahwa dirinya telah tertipu.
Dengan hati yang remuk, ia Adrian kembali ke Sidrap. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Sidrap, dengan Laporan Polisi Nomor LPB/355/VII/2024/SPKT/RES SIDRAP/POLDA SULSEL pada Tanggal 07 Juli 2024 Jam 13.00 WITA.
Adrian berharap, Resmob Satreskrim Polres Sidrap dapat melacak keberadaan pelaku. Adrian yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini berharap uangnya dapat diselamatkan. (*)
🔥 Berita Terkait
- Bupati Andi Rosman Buka Rakor GTRA Wajo, Tekankan Sinergi Lintas Sektor
- Polsek Sajoanging Intensifkan Patroli KRYD, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
- Rutan Sengkang Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan Kurang Mampu
- Apresiasi Wajib Pajak, Pemkab Wajo Dorang Optimalisasi PAD
Halaman
1 2














