
Wajo Sulsel, Okeindonesia.com – Kebijakan Katalog Elektronik Lokal dengan Proses Bisnis Baru Peraturan Presiden menjadi topik utama dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo lantai II, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Minggu (29/10/2023) pukul 10.00 Wita.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Wajo dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Wajo, Drs. Saenal Hayat, M.Si, yang sekaligus membuka rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Saenal Hayat menekankan pentingnya memahami secara utuh aturan yang ada. “Hidup kita diselimuti Undang-Undang, perlu memahami secara utuh aturan tersebut,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para wartawan atas pemberitaan yang berimbang.

Narasumber lainnya, Andi Alam, Staf Administrasi e-Katalog Lokal, menyampaikan tentang Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021.
- Kebakaran Lahan di Perbatasan Lindajang – Salubanga Suli Barat, Damkar Kerahkan 2 Unit dan 16 Personel, Diduga dari Pembukaan Lahan
- DLH Wajo Luruskan Soal Retribusi Sampah: Untuk Biaya Angkut, Bukan Bersihkan Halaman Rumah Warga
- Pemkab Wajo Sabet Juara III Jamsostek Award 2026 Provinsi Sulsel
- Tindaklanjuti Keluhan Warga Attakae, PLN ULP Sengkang Temui LIRA Wajo Beri Penjelasan Terbuka
Dalam diskusi ini, wartawan menolak dan meminta penundaan pengadaaan media berbasis sistem e-Katalog. Menanggapi hal ini, dinas terkait berjanji akan mencari solusi pelaksanaan e-Katalog kedepannya.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekwan DPRD Wajo, Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo, Kadis Kominfo Wajo, Ketua Lembaga, dan para wartawan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai Kebijakan Katalog Elektronik Lokal dengan Proses Bisnis Baru Peraturan Presiden dan mencari solusi atas penolakan sistem e-Katalog oleh para wartawan.








