Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B., S.T., M.M., memberikan penjelasan terkait penerapan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan yang diberlakukan di Kabupaten Wajo.
Menurutnya, masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai peruntukan retribusi tersebut. Ia menegaskan, retribusi merupakan kontribusi terhadap biaya pelayanan pengangkutan sampah, bukan pembayaran untuk membersihkan halaman atau bagian depan rumah warga.
“Perlu kami luruskan bahwa retribusi persampahan berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah. Bukan berarti setelah membayar retribusi, petugas berkewajiban membersihkan bagian depan rumah masing-masing warga. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Andi Fakhrul Rijal.

Ia menjelaskan, pelayanan pengangkutan sampah membutuhkan biaya operasional yang cukup besar, meliputi bahan bakar kendaraan, pemeliharaan armada, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya agar pelayanan berjalan optimal.
Sementara itu, apabila seluruh penerimaan retribusi dikumpulkan, nilainya masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh biaya operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Wajo.
“Kalau kita melihat kebutuhan operasional selama ini, penerimaan dari retribusi persampahan masih belum cukup untuk menutupi seluruh biaya yang dibutuhkan. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap nominal retribusi agar dapat dikaji secara proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional, kemampuan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
- Pemkab Wajo Sabet Juara III Jamsostek Award 2026 Provinsi Sulsel
- Tindaklanjuti Keluhan Warga Attakae, PLN ULP Sengkang Temui LIRA Wajo Beri Penjelasan Terbuka
- Karutan Sengkang Hadiri Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional, Perkuat Pembinaan Keterampilan Warga Binaan
- Warga Attakae Keluhkan Pemadaman Listrik Tak Merata, LIRA Wajo Soroti Pelayanan PLN ULP Sengkang
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan retribusi dapat mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia juga menekankan, persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, membiasakan pemilahan sampah dari rumah, serta mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Melalui Gerakan PISOTA (Pilah Sampahta, Olah Sampahta, Tanami Pekaranganta), DLH Kabupaten Wajo terus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan lingkungan masing-masing








