Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar jalan Andi Paggaru samping selatan Bank Mandiri merupakan Bahu jalan dan tidak masuk milik perorangan. Rabu, 9/10/2024.
Adapun isu yang beredar bahwa pemilik toko memungut iuran terhadap PKL tersebut merupakan pungutan liar (pungli) bahkan iuran itu bervariasi mulai dari Rp.500 .000/bulan hingga Rp.1.000.000 /bulan.
Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan PUPR Wajo Andi Bau Said Gunanti ST membenarkan bahwa lapak atau gerobak pedagang yang berjualan bahu jalan Andi paggaru, merupakan bahu jalan dan tidak ada kepemilikan perorangan termasuk pemilik tokoh yang ada di sekitar wilayah itu.
Hal itu di perjelas setelah pihaknya melakukan pengecekan dan menggambar denah peta yang di gambar langsung disekitar jalan tersebut.
” Di Jalan Andi Paggaru, sepanjang jalan itu ada bahu jalan, nah berdasarkan sertfikat kepemilikan hanya dua tangga milik pribadi selebihnya milik pemerintah,” Ujar Andi Bau Said Gunanti, ST.
Di katakannya, meski demikian hal tersenbut sudah di ketahui bahwa tempat lapak itu milik pemerintah namun tak seorangpun yang bisa memungut pajak atau iuran tertentu, karena hal itu bisa bersifat pungli dan ketetuan penggunaan bahu jalan sudah memiliki aturan juknis tersendiri.
” Yang jelas hanya dua anak tangga yang masuk, dari situ garis lurusnya sampaii ujung selebihnya milik pemerintah,” Ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang minta tidak di sebutkan namanya membenarkan, dirinya telah membayar sejumlah uang kepada pemilik toko ASKA sebab ia mengira masuk dalam lokasi pribadi.
” Iya sudah berapa kali saya membayar uang sewa tempat disitu,” Bebernya.(*)
PUPR Wajo Menilai Tempat PKL di Jalan Andi Paggaru Merupakan Bahu Jalan
BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan lapak
PUPR Wajo Menilai Tempat PKL di Jalan Andi Paggaru Merupakan Bahu Jalan
BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan lapak Peagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar jalan Andi Paggaru samping selatan Bank Mandiri merupakan Bahu jalan dan tidak masuk milik perorangan.
Adapun isu yang beredar bahwa pemilik toko memungut iuran terhadap PKL tersebut merupakan pungutan liar (pungli) bahkan iuran itu bervariasi mulai dari Rp500ribu hingga Rp1juta perbulan.
Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan PUPR Wajo Andi Bau Said Gunanti ST membenarkan bahwa lapak atau gerobak pedagang yang berjualan bahu jalan Andi paggaru, merupakan bahu jalan dan tidak ada kepemilikan perorangan termasuk pemilik tokoh yang ada di sekali wilayah itu.
Hal itu di perjelas setelah pihaknya melakukan pengecekan dan menggambar denah petah yang di gambar langsung disekitar jalan tersebut.
“Di Jalan Andi Paggaru, sepanjang jalan itu ada bahu jalan, nah berdasarkan sertpikat kepemilikan hanya dua tangga milik pribadi selebihnya milik pemerintah,” Ujar Andi Bau Said Gunanti, ST kepada awak beritawajo.id Rabu (9/10/2024).
Di katakannya, meski demikian hal tersenbut sudah di ketahui bahwa tempat lapak itu milik pemerintah namun tak seorangpun yang bisa memungut pajak atau iuran tertentu, karena hal itu bisa bersifat pungli dan ketetuan penggunaan bahu jalan sudah memiliki aturan juknis tersendiri.
“Yang jelas hanya dua anak tangga yang masuk, dari situ garis lurusnya sampaii ujung selebihnya milik pemerintah,” Ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang minta tidak di sebutkan namanya membenarkan, dirinya telah membayar sejumlah uang kepada pemilik toko aska sebab ia mengira masuk dalam lokasi probadi.
“Iya sudah berapa kali saya membayar uang sewa tempat disitu,” Bebernya.(*)









Tinggalkan Balasan