Wajo Sulsel Okeindonesia.online- H.Amran S.E., salah satu figur sentral dalam pasangan calon Pammase, dengan tegas membantah berita yang dimuat oleh salah satu media online dengan judul ” Gegara Tidak Tepati Janji Umroh untuk Warga, Pammase Ditinggalkan Pendukung,’ Amran menyatakan bahwa isi berita tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya secara pribadi. Senin 23/9/2024.
Dalam pernyataannya, H.Amran SE menegaskan bahwa tuduhan yang mencatut namanya dalam kasus ini tidak berdasar. Sosok yang disebut dalam berita tersebut, yakni seorang perempuan bernama Hj. Nani, yang dikabarkan tinggal di Jl. Pelabuhan, Kelurahan Tancung, Kab.Wajo, mengklaim bahwa Amran pernah berjanji akan membiayai umroh untuknya.
” Saya secara pribadi membantah keras berita ini. Saya tegaskan, saya tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ibu Hj. Nani, dan saya tidak pernah menjanjikan akan membiayai ibadah umroh untuknya. Berita ini sangat merugikan saya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas saya sebagai figur publik,” ujar H.Amran. S.E.

Lebih lanjut, H.Amran.S.E., menyatakan bahwa ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum. ” Saya akan melaporkan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas tuduhan pencemaran nama baik. Berita yang tidak benar dan tidak berdasar seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak serius terhadap reputasi saya,” tambahnya.

Sementara Jubir Baso Makkasau berharap agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berpotensi merugikan pihak lain tanpa ada klarifikasi yang benar. “Saya mengimbau agar media-media mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan tidak menyebarkan informasi tanpa konfirmasi yang akurat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan pihak H.Amran.S.E., akan menempuh langkah-langkah hukum untuk memastikan nama baiknya dipulihkan serta memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu (Hoax).
Sementara itu Ketua Team Pemenangan Pammase Elfrianto Kevin menegaskan, Kalau mereka telah terbukti berbohong, maka itu perlu dilaporkan pencemaran nama baik. Tim hukum perlu kaji dan kroscek kebenarannya.”ungkapnya.(*)









Tinggalkan Balasan