Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Penetapan dua tersangka baru berinisial MD( 40) dan MT(53), oleh Kejaksaan Negeri Wajo dalam perkara dugaan korupsi program murbei dan diketahui keduanya masih berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN).Total tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang.
Keduanya resmi diterima dan ditahan pada pukul 17.09 Wita, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang, Kamis 26/2/2026.
Penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Kedua tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.150.000.000, berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor: 700.01.2.1./146/A.A.PKKN/2025/V/AITDA.
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, di RUTAN Kelas IIB Sengkang.
” Proses penetapan tersangka ini kami sangat hati-hati, sesuai mekanisme hukum dan melalui proses yang sangat panjang, Karna ini menyangkut soal hidup dan nasib seseorang, kami minta maaf kalau kasus ini begitu lama baru kita sampaikan adanya dua nama orang tersangka di kasus murbei ini.” pungkas Herianto Pane, Kajari Wajo.(*)









Tinggalkan Balasan