Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Sidang perdana upaya hukum praperadilan tersangka “MKS” direktur CV.ARKAN selaku penyedia/rekanan hibah bibit murbei tahun 2022 di Desa Pakkanna. Senin 12/1/2026.
Farid Mamma.S.H.M.H, kuasa hukum tersangka Muhammad Kurnia Syam (MKS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022, terkait status hukum tersangka. Menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan perpanjangan masa tahanan.
Diketahui, ada dua penyedia/rekanan pengadaan penanaman bibit murbei, yaitu, pertama program tahun 2020 sebanyak 1.000.000 pohon rekanannya adalah CV.MASSALENGKA, dan kedua program tahun 2022, sebanyak 500.000 pohon rekanannya CV.ARKAN.
“Insha Allah, hari ini senin 12/1/2026 kami akan membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo bersama tim, dalam hal ini A.Mappatoto. S.H.M.H., yang berdomisili di kota Sengkang” ujar Farid Mamma.
Selanjutnya, Farid menjelaskan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan, CV MASSALENGKA hanya menyalurkan 491.440 pohon dari 1.000.000. pengadaan pohon kepada kelompok tersebut, dan itu hanya baru satu item saja,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan