Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Tahukah Anda? Identitas kependudukan menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan. Hal inilah yang mendorong pelaksanaan perekaman data dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Sengkang, Senin (27/04/2026).

Kegiatan ini bukan berlangsung secara lokal semata, melainkan merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131. Melalui surat tersebut, diminta dukungan pelaksanaan perekaman dan pemadanan NIK secara serentak di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kegiatan ini juga bertujuan memastikan seluruh NIK warga binaan yang telah diinput dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) benar-benar valid, terkonsolidasi, dan terhubung dengan data kependudukan nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelayanan Tahanan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wajo, Hj. A. Nurliyani, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pelayanan inklusif.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sengkang, Hasnah, menegaskan pentingnya kegiatan ini. “Validasi data NIK sangat membantu kami dalam memastikan tertib administrasi warga binaan serta memudahkan pemberian layanan pembinaan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Hj. A. Nurliyani menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami berkomitmen memastikan setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki identitas yang sah dan dapat mengakses layanan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sebanyak 271 warga binaan berhasil melakukan pemadanan NIK, 15 orang melakukan perekaman data baru serta 106 KTP berhasil dicetak.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk semua. Dengan data yang akurat, akses layanan terbuka lebih luas, dan proses pembinaan warga binaan pun semakin optimal menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.(*)