Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Narkoba telah menjadi momok bagi masyarakat dan pemerintah sebagai sesuatu yang sangat membahayakan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika psikotropika dan bahan berbahaya lainnya (narkoba).,dengan berbagai implikasi dan dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah Global yang mengancam kehidupan masyarakat bangsa dan negara .
Berdasarkan permasalahan tersebut pembinaan hukum dan penyuluhan hukum di kalangan remaja dan masyarakat umum, perlu dilakukan agar remaja dan masyarakat dapat lebih mengerti dan memiliki daya Tangkal terhadap narkoba.
Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dalam bentuk penyuluhan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pendekatan partisipatif artinya para peserta di tuntut aktif dalam mengikuti selama kegiatan berlangsung .
Masalah penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks baik dari sudut medik psikiatrik, kesehatan jiwa maupun psikososial.
Penggunaan narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat, dan lingkungan sekolah’ bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia
Mencermati perkembangan peredaran dan pemakaian narkoba di kalangan remaja dan masyarakat sungguh sangat mengkhawatirkan karena narkoba jelas mengancam langsung masa depan anak-anak bangsa. Untuk itu diperlukan suatu kesadaran sosial dalam memerangi peredaran narkoba dengan melibatkan seluruh potensi yang ada mulai dari unsur aparat penegak hukum, birokrasi, serta anggota masyarakat.Bahu-membahu dalam Sinergi yang berkesinambungan sehingga generasi muda dapat terhindar dari bujuk rayu untuk mengkonsumsi narkoba
Dengan disahkannya undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di indonesia undang-undang tersebut diharapkan mampu menanggulangi masalah narkotika dan dan prekusor narkotika dari berbagai aspek sehingga bisa mengurangi reduksi Supply dan the man ilegal untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman narkoba, karena muatan undang-undang yang baru lebih kompresif dibandingkan undang-undang yang lama. Oleh karena itu diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak dalam undang-undang narkotika ditekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkoba dalam hal ini termasuk peran Masyarakat khususnya bagi remaja remaja.
Dalam pasal 14 undang-undang narkotika menyebutkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Oleh karena itu diperlukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya remaja terhadap peraturan perundang-undangan narkotika sehingga mempunyai kesadaran untuk memperhatikan untuk dapat ikut berperan aktif mencegah, untuk membantu program pemerintah dalam rangka pemahaman undang-undang narkotika.

Kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dibawakan oleh ketua lembaga LBH Bhakti keadilan Kabupaten Wajo, Muhammad Bakri S.H., beserta dari lembaga BNNK Kabupaten Wajo Kompol (purn), Suardi Kalaseng , di mana menurut beliau kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba bagi remaja dan masyarakat ini harus dilaksanakan terus-menerus karena hal ini merupakan suatu bentuk manifestasi konkret kepedulian intelektual.
Strategi penyampaian materi diawali dengan pertanyaan untuk mengetahui atau mengevaluasi pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap masalah hukum bahaya narkoba, kemudian dilanjutkan penyampaian materi.
Jumlah peserta yang hadir tidak kurang dari 50 orang dan para peserta serius dalam mengikuti kegiatan penyuluhan ini.
Harapan tim pengabdian ataupun tim penyuluh hukum dan Narkoba, semoga peserta yang hadir pada kegiatan ini berkenan dengan ikhlas menularkan ilmunya kepada masyarakat yang lain baik dilingkungan sendiri maupun di lingkungan luar domisili mereka yang kebetulan tidak memiliki kesempatan untuk hadir pada penyuluhan tersebut.
Kesimpulan dari penyuluhan tersebut bahwa adanya kemanfaatan dapat dirasakan oleh mereka dan dari masyarakat yang hadir dapat mengetahui dan memahami isi undang-undang narkotika serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat mampu berpartisipasi secara aktif.
Dengan adanya penyuluhan seperti itu diharapkan menjadi bekal pengetahuan hukum tentang bahaya narkotika sehingga secara aktif dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan dilaksanakan di dusun Bila Ugi, Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, dirumah kepala Desa Salotengnga H. Andi Jamaluddin., S.IP. pukul 20.00 wita, sabtu 13/7/2024.
Hadir M. Bakri Remmang S.H, Ketua LBH Bhakti Keadilan’ Kompol (Purn), Suardi Kalaseng. H.A. Jamaluddin. S. IP, serta masyarakat.









Tinggalkan Balasan