Wajo Sulsel Okeindonesia.com- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang bekerja sama dengan LBH Bhakti Keadilan menyelenggarakan penyuluhan Hukum Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada seluruh Tahanan di Aula Rutan Sengkang, Senin (8/07/2024).
Ketua Advokat LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang, menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.
Ia menambahkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan pelayanan hukum dan bantuan hukum gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.
Selain memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan, Rutan Sengkang juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Wajo, yang diwakili oleh Kompol (Purn) Suardi untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Di depan warga binaan, Suardi menyampaikan jerat hukum narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.
“Dalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara),” terangnya.
- Hadiri Rakor Kemendagri di Makassar, Bupati Andi Rosman Komitmen Genjot Ekonomi Wajo
- Memohon Hujan, Pegawai dan Warga Binaan Rutan Sengkang Bersama Salat Istisqa’
- EEES Sengkang Sabet 2 Platinum di InTechSEA Awards, Diserahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadala
- 103 Peserta Jalani Skrining TBC di Rutan Sengkang, Hasil Sesi Pertama Nihil Indikasi
“Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Rutan Sengkang, Amir mengapresiasi Tim LBH dan BNNK yang memberikan penyuluhan hukum dan edukasi bahaya narkoba kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Ia berharap, seluruh tahanan yang tidak mampu bisa menngakses informasi terkait bantuan hukum gratis dan menghindari penyalahgunaan narkotika.(*)








