WAJO Sulsel Okeindonesia.com- Beredarnya video di sosial media yang berdurasi 01:13 (satu menit tiga belas detik) mempertontonkan seorang laki-laki bersama perempuan yang berjoget diiringi dengan musik mengundang berbagai banyak komentar di beberapa akun media sosial. Bahkan di video itu memperlihatkan sebuah foto yang diketahui bahwa foto tersebut adalah seorang pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Wajo.

Andi Hasanuddin S.Sos.M.S.I, Kadis Perhubungan selaku orang yang terekspose di video itu kaget dan memberikan bantahan atau klarifikasi di media ini, menghubungi melalui WhatSapp.

” Video itu terjadi bukan ditempat yang sepi, acara diadakan dilapangan sepak bola Kec.Maniangpajo, Kab.Wajo, Trail Part 2 , pada hari sabtu 4/Mei/2024. Dengan Tema “JELAJAH BUMI LAMADDUKELLENG, ” ucapnya.

Lanjut, Peserta yang hadir dari seluruh komunitas Trail Se-Indonesia, baik raider laki- laki maupun raider perempuan, dan berbagai wilayah provinsi antara lain Kalimantan, Papua. Para Trailer Se-Sulawesi dihadiri beberapa Kabupaten, Meliputi Kabupaten Pinrang, Bone dan Pangkep, jumlah keseluruhan 1217 peserta raider ‘ jelasnya.

Pelaksana acara tersebut adalah Komunitas ANTRAC (Anabanua Trail Club). Rute touring star dilapangan Sepak Bola Anabanua – Poros Sengkang-lokasi persawahan Lamata- kebun sawit Alausalo-kebun sawit Mattirowalie-Larumpu-desaAbbanuannge-desa Sogi, terakhir finish kembali lagi dilapangan Anabanua.

” Adapun terlihatnya ada aksi joget joget , itu hanya sekedar hiburan bagi peserta , yang telah disiapkan oleh pihak panitia penyelenggara, untuk menikmati dan bergembira bersama setelah melalui jalur berbagai macam rintangan yang melelahkan, ” Tutup Aso.

Dengan adanya video dan postingan foto tersebut, siapapun dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin telah melanggar UU Pasal 33 Ayat 1,2 dan 3 UU ITE,. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain, Tanpa Hak dan Tanpa izin.