
Luwu Sulsel Okeindonesia.com- Perselisihan tanah yang berlangsung lama antara Hj. Indo Tompo dan mantan suaminya, Wahidin, akhirnya berakhir damai. Perselisihan ini berpusat pada tanah seluas 40 are di Jl Poros Siwa – Palopo, Desa Batu Lappa Kecamatan Larompong. Kabupaten Luwu, Mediasi damai kedua belah pihak ini akhirnya dicapai pada hari Senin, 18 September 2023, di Kantor Desa Batu Lappa.

Sebelumnya Hj. Indo Tompo mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada H. Ali dengan harga 35 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, H. Ali sudah memberikan uang muka sebesar 20 juta rupiah, dengan sisa pembayaran sebesar 15 juta rupiah. Namun, mantan suaminya, Wahidin, mengklaim bahwa tanah tersebut masih miliknya, yang mengakibatkan sisa pembayaran menjadi tertunda.

Konflik ini berakar pada adanya pohon di atas tanah tersebut yang ditanam oleh Wahidin, yang membuatnya merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, berkat mediasi oleh Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, SH, perselisihan ini dapat diselesaikan secara persuasif.
Pada hari ini pukul 14.30 wita ,Sabtu 23/9/2023 Hj .Indo Tompo dan keluarganya hadir di Kantor Desa Batu Lappa untuk menandatangani surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi. Hadir pula dalam acara tersebut adalah Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, SH, H. Ali, Wahidin, dan Kadus Dengeng Cenning Jumardi, serta masyarakat setempat.

Dengan adanya kejadian seperti ini adalah contoh tentang bagaimana perselisihan dapat diselesaikan dengan baik damai dan menghormati hak semua pihak yang terlibat serta silaturahim tetap terjalin.









Tinggalkan Balasan