Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Wajo menyelenggarakan sosialisasi tentang tata cara penerimaan hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Wajo. Acara yang digelar di Hotel Puspa Jl. Beringin Kabupaten Wajo ini menghadirkan H. Dahlan sebagai narasumber, yang memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan terkait hibah ormas. Kamis 14/11/2014.
H. Dahlan menekankan bahwa pemberian hibah kepada ormas harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Perda Nomor 12 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 10.
“Hibah itu bukan sembarang pemberian,” tegas H. Dahlan. “Ada kriteria dan tata cara yang harus dipenuhi agar pemberian hibah sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
H. Dahlan memaparkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar ormas dapat menerima hibah, yaitu:
- Peruntukan secara spesifik: Hibah harus ditujukan untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam proposal dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan ormas.
- Tidak wajib dan tidak mengikat: Hibah tidak menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk diberikan setiap tahun, dan tidak mengikat ormas untuk menerima hibah tersebut.
- Dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah: Hibah harus diberikan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Nilai manfaat bagi pemerintah daerah: Hibah harus memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan.
H. Dahlan juga menjelaskan tata cara pengajuan proposal hibah, yang harus dilakukan paling lambat satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Proposal yang diajukan akan melalui proses evaluasi oleh SKPD terkait, dan kemudian diajukan ke Bupati untuk mendapatkan persetujuan.
“Hibah tidak diberikan secara serta merta,” jelas H. Dahlan. “Ada proses yang harus dilalui, mulai dari pengajuan proposal, evaluasi, hingga persetujuan Bupati.”
H. Dahlan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah. Ormas yang menerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tahun anggaran berakhir.
“Hibah merupakan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada ormas,” ujar H. Dahlan. “Oleh karena itu, ormas harus bertanggung jawab dalam menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukannya.”
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pengurus ormas tentang peraturan perundang-undangan terkait hibah. Dengan demikian, ormas dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan bertanggung jawab, serta berperan aktif dalam Pembangunan Nasional.(*)









Tinggalkan Balasan