Wajo Sulsel Okeindonesia.com- Diskusi publik yang bertujuan untuk menyusun naskah akademik dan Ranperda usul inisiatif komisi IV bidang kesejahteraan rakyat DPRD Kabupaten Wajo tentang fasilitasi pendidikan pondok pesantren digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 13.00 Wita. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan anggota masyarakat terkait.
Sambutan pertama disampaikan oleh H. Agustan Ranreng., S.Ag., M.Ag, yang menyampaikan pentingnya usulan ini atas berbagai impian pesantren yang dimiliki di Kabupaten Wajo. Dalam sambutannya, beliau menyoroti keberhasilan pondok pesantren di daerah tersebut, termasuk 17 pondok pesantren yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama. Beliau juga menyoroti peran penting pesantren dalam mencetak ulama-ulama terkemuka di Indonesia.

Selanjutnya, Hernady Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel memberikan pandangan terkait Perda yang diusulkan. Beliau menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting untuk memberikan fasilitas dan dukungan kepada pesantren, sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pesantren. Diskusi juga mencakup poin-poin terkait fasilitasi pondok pesantren, masjid, mushola, serta dukungan terkait fungsi dakwah pesantren.

Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan finansial, sarana, prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan kepada pesantren. Seluruh aspek yang dibahas dalam diskusi ini telah diakomodir dalam naskah akademik dan Ranperda yang disusun oleh komisi IV DPRD Kabupaten Wajo.
Hadir: Anggota DPRD Kab. Wajo, tokoh dan organisasi terkait, seperti Ketua IWO, PWI, JOIN, JMSI, PERJOSI, MOI, dan JHW serta LIDIK PRO RAKYAT. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga guna penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum diundangkan. Dengan adanya kolaborasi dan partisipasi dari berbagai pihak, diharapkan Perda ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pendidikan pondok pesantren di Kabupaten Wajo.









Tinggalkan Balasan