Enrekang Sulsel Okeindonesia.com- Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang menandatangani momerandum of understanding atau MOU terkait pengawasan Dana Desa.
Kejaksaan berkomitmen mengarahkan sekaligus mengambil tindakan hukum terhadap potensi penyelewengan dana desa.
Penandatanganan berlangsung di pendopo rumah jabatan Bupati Enrekang, di jalan. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Rabu 12 /6//2024
Hadir Pejabat Bupati Enrekang Dr.H.Baba. S.H.M.M, Padeli. S.H, (Kajari ), dan pejabat Sekda Dr. H.Andi Sapada. S.IP., M.S.i.
H.Baba menyampaikan apresiasi kepada Kejari Enrekang dan jajarannya atas pelaksanaan nota kesepahaman dalam program Jaga Desa, dan berharap kepada kepala desa dan perangkatnya untuk menjalin komunikasi dan konsultasi pada pihak Kejari dalam hal pengelolaan Dana Desa.
Diketahui, Enrekang adalah salah satu daerah berstatus Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan dan lebih dikenal dengan julukan “Bumi Massenrempulu,” dengan memiliki 12 Kecamatan dan 129 Desa/Kelurahan
Baba menegaskan, dan mengingatkan untuk tidak menganggap remeh Pengelolaan Dana desa, serta memberikan motivasi kepada kepala desa bersama jajajrannya agar memanfaatkan MOU ini, mengingat permasalahan dilapangan yang dihadapi, terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM)
Sepakat, Padeli memberikan pernyataan, bahwa tidak akan pernah mundur dan takut, serta akan membuka ruang konsultasi untuk menerima segala macam bentuk permasalahan terkait kegiatan yang merugikan Negara dan terkhususnya bagi masyarakat Enrekang. (*)









Tinggalkan Balasan