Makassar Sulsel Okeindonesia.com- Ketua umum DPP JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan), dalam kunjungannya beberapa hari di kota Makassar Sulawesi Selatan melakukan blusukan di jalan Kakak tua 2 nomor 10 B Kelurahan Pa’ batang, Kecamatan Mamajang , Kota Makassar mendatangi salah satu rumah kepala keluarga yang bernama Abd.Rauf yang mengaku rumah peninggalan orang tuanya
yang sudah dihuni sekitar 70 tahun lamanya telah diperintahkan untuk segera dikosongkan

Rumah kecil yang berada di atas lahan seluas 77 M2 diperintahkan dikosongkan dengan alasan penertiban aset milik dinas transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, anehnya luasan menurut versi biro aset dan inspektorat keluar 966 M2, atas nama bapak Abdul Rauf tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang diklaim bapak Abdul Rauf yang ukurannya hanya seluas 77 M2 .

Dalam kurun waktu 70 tahun sudah sekitar 3 kali mengusulkan DEM ke pihak terkait secara kolektif, dan hanya satu-satunya tempat mereka ini yang tidak berproses padahal data dimasukkan bersama-sama dengan yang lainnya usulan sebanyak tiga kali itu secara berturut-turut berlangsung

  • tanggal 21 Maret 1993
  • tanggal 2 Januari 2023
  • tanggal 10 Maret 2021

Bapak Abdul Rauf adalah anak dari almarhum Sukarmin yang masa hidupnya tercatat sebagai pegawai Dinas Transmigrasi yang sudah mengabdi selama 35 tahun dan menempati rumah dinas tersebut yang hingga kini sudah berlangsung 70 tahun lamanya.

Almarhum adalah pegawai golongan III (tiga) yang dalam aturannya berhak mengajukan DEM guna memiliki rumah dinas dengan cara membeli melalui kredit namun meskipun sudah mengusulkan secara berulang kali akan tetapi hingga saat ini tidak juga terealisasi, menjadi sebuah pertanyaan karna yang lain bisa terealisasi, padahal sama-sama memasukkan berkas secara kolektif.

Pasca ditinggal orang tuanya, kondisi bapak Abdul Rauf sangat memprihatinkan bahkan ada salah satu anggota keluarganya yang sedang mengalami kelumpuhan. Kondisi ekonomi keluarga ini sangat terpuruk dan tergolong miskin karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap(serabutan).

Ketua umum DPP JPKP PUSAT, Maret Samuel Sueken, dalam blusukannya melihat langsung kondisi keluarga ini dan sempat menemui pejabat Kelurahan tentang setempat yang diwakili oleh Sekretaris Lurah (SEKLUR), karena kebetulan rumahnya tidak berada di tempat saat itu, ” Saya mencoba menjembatani dan Berusaha menjelaskan kepada SEKLUR terkait sejarah duduk permasalahan keluarga ini berikut rumah yang sudah ditempati selama 70 tahunan yang diperintahkan dikosongkan, ” ungkapnya.

Ketum JPKP berasumsi bahwa mungkin saja ini karena terjadi salah pengertian apalagi biro aset berpendapat luasan lahan yang dimaksud 966 M2 padahal itu hanya 77 M2.

” Saya meminta agar pak SEKLUR bisa menjembatani dan melakukan mediasi kepada pihak terkait,” ucapnya.

Akhirnya SEKLUR berjanji untuk membantu melakukan meditasi agar permasalahan ini bisa selesai secara bijak dan penuh pengayoman berikut mempertimbangkan rasa keadilan dan prinsip kemanusiaan serta segera menyampaikan kepada Pimpinan Daerah Setempat.

Bagi Bapak Abd.Rauf, rumah ini adalah tempat satu satunya bagi mereka untuk hidup dimana lahan yang sudah 70 tahun lamanya ditempati secara turun menurun.

Semoga bagi para penguasa untuk mengusir mereka diurungkan niatnya dan mendapat solusi terbaik baik bagi keluarga Abd. Rauf, mengutamakan jalan yang baik, arif dan bijaksana.

Hak DEM yang entah Buntu dimana haruslah diuraikan secara baik dengan tidak serta merta mengorbankan keluarga ini, jikalau ada kekeliruan oknum pejabat dimasa lalu, maka seharusnya bukan rakyat yang dikorbankan.

Semoga semua pihak terkait bisa berbuat bijak, JPKP akanterus mengawal permasalahan ini. Diharapkan ada welas asih dari semua pihak, ” tutup Maret.(*)