Wajo Sulsel Okeindonesia.online- Bertepatan dengan Perayaan Natal tahun 2025, sebanyak 2 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang mendapatkan Remisi Khusus. Pemberian SK remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Sengkang di Aula Rutan Sengkang pada rabu (25/12/2024).
Dalam keterangannya, Amir selaku Karutan mengatakan, Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan,” tutur Amir.

Amir menambahkan, Kedua warga binaan yang menerima remisi pada Hari Raya Natal ini masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari dan 1 bulan. Yang memungkinkan mereka untuk lebih cepat menjalani proses berintegrasi sosial
- DLH Wajo Ciptakan Digester Biogas Portable, Kotoran Sapi Jadi Energi Masak
- Harga Bensin Eceran Melambung di Tengah Antrean Panjang SPBU Wajo, 1 Botol Air Mineral Besar Kisaran Rp 24.000
- Perkuat Kesiapsiagaan Pengamanan, Oki Setiawan Pimpin Pengecekan dan Perawatan Senjata
- Retribusi Parkir Wajo Jadi Sorotan, Komisi III Minta Dishub Benahi Tata Kelola dan Transparansi
Ia berharap Warga binaan yang menerima Remisi agar dapat termotivasi menjadi insan yang lebih baik serta tetap berprilaku baik salama menjalani sisa masa pidana di Rutan Sengkang.
Sebagai informasi, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.(*)








