Wajo Sulsel Okeindonesia.com- Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan mengimbau agar Panwas Kelurahan/Desa memahami dengan baik regulasi terkait Pemilihan Serentak tahun 2024.
Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang, kondisinya sangat berbeda dengan Pemilu yang lalu.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sabbangparu di Cafe & Resto KM10, Minggu (2/6/24).
Selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan menekankan pentingnya koordinasi secara berjenjang.

“Jika teman-teman PKD menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, tuangkan dalam Form A (alat kerja pengawasan) dan segera melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan. Jangan langsung ke Bawaslu Kabupaten, nanti Panwascam yang berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten. Koordinasi hendaknya dilakukan secara berjenjang,” ujarnya.
- Perkumpulan Adat Wajo MATRA Gelar Milad ke-2. Andi Sederhana: Teguhkan Komitmen Jaga Adat dan Budaya
- Hadiri Rakor Kemendagri di Makassar, Bupati Andi Rosman Komitmen Genjot Ekonomi Wajo
- Memohon Hujan, Pegawai dan Warga Binaan Rutan Sengkang Bersama Salat Istisqa’
- EEES Sengkang Sabet 2 Platinum di InTechSEA Awards, Diserahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadala
Dia juga mengingatkan Panwascam Sabbangparu bersama PKD agar selalu menjaga solidaritasnya. Begitu juga dengan sekretariatnya.
“Kalau kita solid dan kompak, antara Panwascam, sekretariat, dan PKD, maka kendala-kendala yang kita hadapi akan terasa ringan,” pungkasnya.(*)








