
WAJO Sulsel Okeindonesia.com- Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo di back up Resmob Polres Pinrang dan anggota Polres Polman Sulbar melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Cendrawasi, Kelurahan Paku, Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 00: 30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K.,S.I.K mengatakan bahwa, penangkapan pelaku YH (31) alamat Kelurahan Torete, kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, berdasarkan laporan korban di Mapolsek Maniangpajo.
“Kronoligi pencurian berawal pada sabtu 09 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wita di Lingkungan Alausalo Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor dan (satu) unit handphone milik korban dengan cara pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir di depan rumah korban”, Ujarnya.
“Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan melaporkan hal tersebut untuk proses lebih lanjut”, Sambungnya.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo langsung turun ke TKP mencari baket dan melakukanĀ penyelidikan terhadap terduga pelaku dan di peroleh informasi bahwa keberdaan terduga pelaku berada diĀ Kabupaten Pinrang.
- Kebakaran Lahan di Perbatasan Lindajang – Salubanga Suli Barat, Damkar Kerahkan 2 Unit dan 16 Personel, Diduga dari Pembukaan Lahan
- DLH Wajo Luruskan Soal Retribusi Sampah: Untuk Biaya Angkut, Bukan Bersihkan Halaman Rumah Warga
- Pemkab Wajo Sabet Juara III Jamsostek Award 2026 Provinsi Sulsel
- Tindaklanjuti Keluhan Warga Attakae, PLN ULP Sengkang Temui LIRA Wajo Beri Penjelasan Terbuka
“Sehingga kami melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Pinrang dan langsung menuju ke tempat tersebutĀ namun terduga pelaku bergeser ke jalan Cendrawasi kelurahan Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman Sulbar. Kemudian kami bersama resmob Polres Pinrang dan anggota Polres Polman menuju ketempat persembunyiannya dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa ada perlawanan”, Jelasnya.
Berdasarkan Hasil interogasi bahwa Pelaku YH (31) mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil sepeda motor dan satu unit handphone Readmi A2 milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Di lokasi penangkapan, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor KLX dan 1 (satu) buah handphone. Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Maniangpajo”, terang Kasat Reskrim Polres Wajo.








